Kejati Sumut

Kejatisu menyerahkan Diana Aman terpidana kasus penjualan orang kepada Kejati Nusa Tenggara Timur yang buron sejak 2017 lalu

×

Kejatisu menyerahkan Diana Aman terpidana kasus penjualan orang kepada Kejati Nusa Tenggara Timur yang buron sejak 2017 lalu

Sebarkan artikel ini

Medan, Jumat (31/8) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan Diana Aman terpidana kasus penjualan orang kepada Kejati Nusa Tenggara Timur yang buron sejak 2017 lalu.

Diana yang merupakan warga Tebing Tinggi ini masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kupang tersebut berhasil kabur keluar negeri meski akhirnya diamankan pihak Imigrasi Tanjung Balai setelah turun dari Kapal Ferry Ocean Star 2 yang ditumpanginya dari Malaysia saat sampai di Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Didampingi Ketua Tim Intel Kejati NTT Sukwanto, Kajari TanjungBalai Zulfikar Tanjung, dan Kasi Intel Kejari Tanjung Balai Didit, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (31/8), menyatakan bahwa Diana adalah terpidana yang dihukum sembilan tahun penjara karena terbukti sebagai penyalur tenaga kerja ilegal atau perdagangan orang keluar negeri, Pelaku merupakan terpidana penjualan orang yang kabur saat pengalihan status tahanan dikabulkan majelis hakim pengadilan Kota Kupang. Sehingga saat pembacaan putusan terpidana tidak hadir atau in absensia, untuk menghindari kejaran petugas terpidana sempat berpindah-pindah tempat baik di Jakarta maupun Medan yang kemudian kabur ke Malaysia. Terpidana juga merupakan sindikat penjualan orang internasional ada sembilan orang, satu diantaranya meninggal dunia. Sedangkan anggota pelakunya ada delapan orang termasuk Diana yang belum menjalani masa hukuman.

Dijelaskan bahwa Diana berhasil ditangkap petugas imigrasi Tanjung Balai ketika hendak menuju Tebing Tinggi guna menemui anggota keluarganya.

 


Sumber : Kejati Sumut