Kamis, 03/09/2020, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Rudi Hartono Als Rudi melanggar Pasal 374 KUHP sebagaimana Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (P-26) Nomor: 3452/L.2.18/Eoh.2/09/2020 tanggal 03 September 2020.
Kumaedi, SH Kajari Labuhanbatu menerangkan bahwa Terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi tersebut ditangkap/ditahan oleh Penyidik Polres Labuhanbatu sejak tanggal 22 Juni 2020 dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum penggelapan dalam jabatan melanggar Pasal 374 KUHP, yang mana Sdr. Rudi Hartono Alias Rudi bekerja sebagai penderes/pemanen pada PTPN III Kebun Labuhan Haji sejak 2017. Pada tanggal 22 Juni 2020 Rudi Hartono Als Rudi sekira pukul 11.30 Wib bekerja menderesan/memanenan hasil panen berupa getah karet di Afdeling II Blok C TM 2011 Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang sebahagian hasil panen tersebut sebanyak 9 (sembilan) Kg getah disisakan Rudi Hartono Alias Rudi diancak tempat panen tersebut. Namun pihak keamanan (security) Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengetahui dan mengamankan Rudi Hartono Alias Rudi dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses lebih lanjut. Akibat perbuatan terdakwa Rudi Hartono Alias Rudi Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara mengalami kerugian senilai Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah).
“Proses penanganan perkara atas nama terdakwa Rudi Hartono Als Rudi telah dilakukan Tahap II (penyerahan terdakwa dan barang bukti) pada tanggal 19 Agustus 2020 dengan status menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 07 September 2020. Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban (Perkebunan PTPN III Labuhan Haji Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara) dan terdakwa Rudi Hartono Als Rudi, penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan terdakwa, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian”. tambahnya.
Upaya perdamain tersebut dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Terdakwa, dan Keluarga Terdakwa, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 27 Agustus 2020 antara Rudi Hartono (Terdakwa) dan Sangap P. O Harianja selaku Manajer PTPN III Kebun Labuhan Haji (Korban).
Ia juga menambahkan, berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : B-6440/L.2.1/08/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan atas nama Rudi Hartono melanggar Pasal 374 KUHP, dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Bahwa nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan terdakwa sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 27 Agustus 2020.
- Bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp. 72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah) sebagaimana kwitansi tertanggal 27 Agusutus 2020.
Mengingat terdakwa masih dilakukan penahanan, penuntut umum segera mengeluarkan dari tahanan terdahap terdakwa Rudi Hartono Als Rudi.