Berita

Kejari Labuhanbatu Terima Tahap II Tersangka “KH” Kasus TPK Pengelolaan APBDes Lobu Rampah TA. 2017

×

Kejari Labuhanbatu Terima Tahap II Tersangka “KH” Kasus TPK Pengelolaan APBDes Lobu Rampah TA. 2017

Sebarkan artikel ini

Rabu, 10 Maret 2021 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka “Kamaluddin Hasibuan” dugaan perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA.  2017 dari Tim Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, dengan sangkaan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3  ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti/dokumen yang diserahkan, sebagai berikut:

  1. 1 (satu) eksamplar APBDesa Lobu Rampah TA. 2017;
  2. 8 (delapan) lembar surat perintah membayar;
  3. 8 (delapan) lembar surat perintah pencairan dana;
  4. 1 (satu) lembar surat pernyataan tersangka Kamaluddin Hasibuan ;

Kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA.  2017, adalah bahwa pada TA. 2017, Pemerintah Desa Lobu Rampah Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara mendapat Angaran pendapatan sebesar Rp.  1.345.870.877,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dan Silpa tahun 2016. Kemudian Pemerintah Desa Lobu Rampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Desa Lobu Rampah TA.  2017 sesuai dengan Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) TA.  2017 dengan jumlah Anggaran sebesar Rp.  1.345.870.877,- (satu miliar tiga ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah).  Dan Anggaran Belanja tersebut dianggarkan untuk Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.  407.166.200, – (empat ratus tujuh juta seratus enam puluh enam ribu dua ratus rupiah), Bidang Pembangunan sebesar Rp.  703.184.168, – (tujuh ratus tiga juta seratus delapan puluh empat ribu seratus enam puluh delapan rupiah), Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.  140.533.277- (seratus empat puluh juta lima ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.  94.987.232, – (Sembilan puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).  Setelah Anggaran Belanja tersebut masuk ke rekening Kas Desa Lobu Rampah, maka Penjabat (Pj) Kepala Desa Lobu Rampah an.  KAMALUDDIN HASIBUAN,SE HASIBUAN, SE bersama dengan Bendahara Desa Lobu Rampah an, MANGARAJA SETIA SIREGAR menarik Dana tersebut dari Rekening Kas Desa, KAMALUDDIN HASIBUAN,SE HASIBUAN, SE memegang Dana tersebut namun Kepala Desa tidak melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lobu Rampah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa Lobu Rampah No. 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lobu Rampah TA. 2017 dengan tidak merealisasikan seluruh anggaran Belanja dan tidak melaksanakan Pembangunan Infrastruktur sesuai dengan Volume yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.  371.087.059, – (tiga ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah) serta menyetorkan Pajak yang dipotong sebesarRp.  26.960.359 – (dua puluh enam juta Sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah), sehingga akibat Perbuatan KAMALUDDIN HASIBUAN,SE HASIBUAN, SE tersebut mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.  399.019.885,- (tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah).

Berdasarkan fakta hukum dan didukung dengan adanya alat bukti yang lengkap, tersangka Kamaluddin Hasibuan akan segera diajukan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya di pengadilan serta dengan mempertimbangan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tersangka Kamaluddin Hasibuan dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masa waktu selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 10 Maret 2021 s/d tanggal 21 Maret 2021 dan ditempatkan di Rutan Polres Labuhanbatu.

Proses penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti perkara tindak pidana korupsi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(K.3.3.1).