Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui Muhammad Husairi, SH., MH (Kasi Tindak Pidana Khusus) telah menerima pembayaran denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari terpidana korupsi atas nama Naswan Efendy yang serahkan oleh adiknya (Sdri. Elvi Susanti) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Pembayaran denda tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Medan nomor : 18/Pud.Sus.TPK/2017/PN.Mdn tanggal 07 Agustus 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembangunan saluran drainase kawasan negeri baru kec bilah hilir kab labuhanbatu TA. 2015 pada UPT. Penataan Ruang dan Pemukiman Rantauprapat Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara.
Bahwa uang tersebut langsung disetorkan oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Labuhanbatu ke Bank Rakyat Indonesia pada hari yang sama yaitu hari Senin, tanggal 19 Agustus 2019.
Berdasarkan petikan putusan nomor:18/Pud.Sus.TPK/2017/PN.Mdn bahwa Naswan Efendi adalah wakil Direktur CV Patricia Adisty pelaksana pekerjaan pembangunan saluran drainase kawasan negeri baru kec bilah hilir kab labuhanbatu TA. 2015 pada UPT. Penataan Ruang dan Pemukiman Rantauprapat Dinas Penataan Ruang dan Permukiman Provinsi Sumatera Utara dengan Anggaran Rp. 725.460.000,- yang mana putusan terdakwa dihatuhi hukuman kurungan selama 4 (empat) tahun penjara dan denda 200 juta, apabila denda tersebut tidak di bayar kan akan diganti kan dengan hukuman penjara selama 1 (satu) satu bulan.