Senin, 8 November 2021 sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, kembali melakukan perpanjangan kerja sama (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai untuk lebih meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Prosesi penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Jefri Penanging Makapedua, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan dr. Lenny Marlina T.U.M. AAAK Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tanjung Balai yang mencakup wilayah kerja Kabupaten Asahan, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Pada kesempatannya Jefri Penanging Makapedua, SH. MH menyampaikan ucapan terima kasih atas kepercayaan BPJS Kesehatan Tanjung Balai dalam memberikan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu Kajari Labuhanbatu menyampaikan bahwa kerja sama tersebut adalah untuk mengoptimalkan peran dan tugas para pihak dalam menyelesaikan persoalan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Ruang lingkup kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta konsultasi hukum sesuai kebutuhan BPJS Kesehatan. Dengan harapan lewat kerja sama ini dapat lebih meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, baik di dalam maupun luar pengadilan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjung Balai juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa atas kerjama yang baik selama ini, dimana bantuan, pendapat, pendampingan serta tindakan hukum lain yang diberikan di bidang perdata atau tata usaha Negara berdampak positif terhadap tugas dan fungsi kami di BPJS Kesehatan. Kerja sama ini bukan hanya sebagai langkah antisipasi, akan tetapi sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan permasalahan hukum dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain.
Sepanjang terjalinnya kerja sama yang baik dalam bidang permasalahan hukum sejak tahun 2018, terdapat bentuk hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dengan BPJS Kesehatan, yaitu berhasil melakukan penagihan tunggakan iuran BPJS terhadap 6 (enam) perusahan di Kabupaten Labuhanbatu dan melakukan sosialisasi kepada badan usaha pekerja yang tidak patuh dalam mendaftarkan anggota/karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Acara tersebut juga, Kasi Datun, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi PBBBR, Kasubagbin serta JPN pada Kejari Labuhanbatu, dan Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Labuhanbatu.