Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2019 sekira pukul 11.00 Wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah menerima berkas perkara dan tersangka serta barang bukti (Tahap II) atas nama SUPRIANTO Als SUPRI oleh PPNS Kementrian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara II bersama Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kasus Tindak Pidana Perpajakan.
tersangka SUPRIANTO Als SUPRI selaku Direktur CV. Bina Mitra Cemerlang menyampaian surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap SPT masa pajak pertambahan nilai januari 2010 s/d desember 2011dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut pajak pertambahan nilai masa pajak januari 2010 s/d desember 2011 dengan kerugian pendapatan negara pajak pertambahan nilai sekurang-kurangnya dengan pokok pajak sebesar Rp. 764.601.447,- dengan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i UU No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan jo pasal 64 KUHP.
SUPRIANTO Als SUPRI dilakukan penahanan oleh JPU dan di bawa ke Rumah Tahanan Rantauprapat Jl. Juang 45 Kel Lobusona dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu.