Berita

Kejari Labuhanbatu Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

×

Kejari Labuhanbatu Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Sebarkan artikel ini

Selasa, 27 September 2022 pukul 09.00 WIB, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah diadakan acara pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja 4.634.45 gr, sabu-sabu 1.305.14 gr, pil ekstasi 345.67 gr, uang palsu pecahan Rp.50 ribu sebanyak 20 lembar, puluhan Hp, pupuk palsu 400 sak dan alat perjudian 20 mesin jackpot dan 9 mesin tembak ikan dan barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan penyisihan dari laboratorium Polda Sumut yang diserahkan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan Badan Narkotika yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang sudah inkracht” papar Kajari Labuhanbatu.

Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan ditanam sehingga tidak dapat dipergunakan lagi yang dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Pemusnahan barang bukti berupa pupuk palsu dan alat perjudian dilaksanakan di TPA Perlayuan yang disaksikan secara virtual melalui media Video Conference bersamaan dilaksanakan secara serentak dengan pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Labuhanbatu.