⁷
Kamis, 18 November 2021, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan antara sesama saudara kandung yang saling melaporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Masing-masing tersangka adalah saudara kandung yang melakukan saling lapor. Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) merupakan warga pada Kelurahan Merbau Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya saling ketersinggungan pemasalahan keluarga sehingga masing-masing tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan. Sehingga dalam kasus ini pelapor adalah juga korban. Sarwin alias Awi (Adik) mengalami luka di bagian kepala dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) mengalami luka di bagian paha.
Penghentian penuntutan dalam perakara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice karena telah ada perdamaian dan saling memaafkan antara kedua belah pihak. Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).
Hari ini, selasa 23 November 2021, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, Andri Rico Manurung, SH dan Rezky Syahputra, SH melakukan paparan terkait pernghentian penuntutan atas perkara penganiayaan antara sesama saudara tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Kemudian terdahap masing-masing tersangka tersebut, Sarwin alias Awi (Adik) dan Wong Boen Tjau Alias Iwan Alias Abun (Abang) juga dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.