Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, melakukan penggeladahan di 2 (dua) tempat yaitu di Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019 dan di Kantor Kepala Desa Blungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit TA. 2016 s/d 2019, Rabu 29 Juli 2020.
Penggeledahan pertama sekira pukul 11.00 Wib di Kantor Kepala Desa Perkebunan Halimbe dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Nomor: 11/PGD/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN tanggal 27 Juli 2020.
Selanjutnya penggeladahan kedua sekira pukul 15.00 Wib di Kantor Kepala Desa Halimbe dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Nomor: 10/PGD/PID.SUS-TPK/2020/PN.MDN tanggal 27 Juli 2020.
Tim Jaksa Penyidik yang didukung peran Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan kasus tersebut.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Desa Perkebunan Halimbe dan Desa Bulungihit ini adalah hasil pengembangan laporan masyarakat yang sudah dilakukan penyelidikan secara umum pada bulan Juni 2020 dan setelah mendapat bahan keterangan dan alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 untuk penyidikan pada Desa Bulungihit yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 900 juta dalam pengeloaan APBDes Bulungihit TA. 2016 s/d 2019 dan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-02/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 untuk penyidikan pada Desa Perkebunan Halimbe yang diduga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih sebesar 500 juta.
Penggeledahan dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.