Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyakarat (PAKEM)di gelar di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 10.00 Wib.
Kumaedi, SH (Kajari Labuhanbatu) selaku Ketua Tim PAKEM membuka dan memimpin rapat tersebut yang pada kesempatannya menyampaikan bahwa PAKEM adalah pengawasan terhadap aliran/ajaran/faham kepercayaan dan/atau aliran keagamaan dalam masyarakat yang diindikasikan menyimpang atau sesat dan / atau menodai, menghina atau merendahkan suatu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian / permusuhan dalam masyarakat serta dapat merusak / mengganggu kerukunan umat beragama yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketentraman umum.
Bahwa rapat Tim PAKEM Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara ini merupakan bentuk konsolidasi antar anggota tim pakem dengan unsur tokoh agama bertujuan melakukan pengawasan terhadap ajaran masyarakat karena diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama yang dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dalam masyarakat serta mengganggu kerukunan umat beragama di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. “ujarnya”.
Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Tim PAKEM Tingkat Kabupaten Labuhanbatu dan Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni dari unsur Kodim 0209/LB, Polres Labuhanbatu, Kesbangpol Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Dinas Pendidikan Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, Kemenag Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, FKUB Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara dan MUI Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara yang masing-masing memberikan informasi/keterangan terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat di Kab Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Di akhir acara, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Tingkat Kabupaten Labuhanbatu dan Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara.