Berita

Kejari Labuhanbatu dan PUDAM Tirtabina Perpanjang Kerjasama

×

Kejari Labuhanbatu dan PUDAM Tirtabina Perpanjang Kerjasama

Sebarkan artikel ini

Kumaedi, SH Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan Darwinsyah, SE, MM Dirut PUDAM Tirtabina tanda tangani perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan TUN, hari ini Senin, 15 Maret 2021 pukul 10.00 Wib di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Nota kesepahaman (MoU) ini berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan bersama. Bentuk atau wujud MoU ini adalah, melalui bidang Datun Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, pada tanggal 23 Juli 2019 telah berhasil melakukan mediasi terhadap tunggakan iuran BPJS Ketenakerjaan oleh pihak PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 515.874.724,- (lima ratus lima belas juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus dua puluh empat rupiah).

Pada kesempatanya, Kumaedi, SH menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja akan tetapi, berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator, legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance).

Selanjunya Dirut PUDAM Tirtabina Darwinsyah, menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang luar biasa atas kerjama yang baik selama ini, yang dapat memberikan dampak positif bagi PUDAM Tirtabina dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dan yang paling utama adalah dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain.

Acara tersebut juga dihadiri Kasi Datun, Kasubagbin, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pejabat struktur PUDAM Tirtabina Labuhanbatu.

Setelah penandatangan nota kesepahaman acara dilanjutkan tukar menukar cidera mata dan foto bersama.