Berita

Kejari Labuhanbatu dan PT. Pegadaian (Persero) Area Rantauprapat Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)

×

Kejari Labuhanbatu dan PT. Pegadaian (Persero) Area Rantauprapat Melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)

Sebarkan artikel ini

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 10.00 Wib telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT. Pegadaian (persero) area Rantauprapat dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam rangka menjalin kerjasama untuk mengoptimalisasikan efektifitas tugas dan fungsi masing masing pihak di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Setyo Pranoto, SH., MH),  Deputy Bisnis PT. Pegadaian Area Rantauprapat (M. Aries Aviano Nugroho), Kasubag, Kasi, Kasubsi, JPN di lingkungan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Leonard Simanjuntak (Pimpinan Cabang Konvesional), Husni Amri (Auditor Madya), Hendri Simanjuntak (Manager Bisnis Mikro), H.Masrizal (Kepala Pimpinan Cabang Syariah), Rendy (Legal Officer Kanwil 1 Medan) dan Martua Sitanggang (Pranata Muda Kantor Area Rantauprapat).

Dalam Kesempatannya Setyo Pranoto, SH., MH menyampaikan bahwa bahwa tugas dan kewenangan Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja akan tetapi, berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator, legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance).

Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut diinisiasi oleh Yunitri Rouli Citania, SH (Kepala Seksi Perdata dan TUN), dimana  Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi PARA PIHAK dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara seimbang dan proporsional, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepahaman PARA PIHAK.