Berita

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU HENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS NAMA TERSANGKA PENDI SIANTURI

×

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU HENTIKAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS NAMA TERSANGKA PENDI SIANTURI

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jefri Penanging Makapedua, SH.MH selaku Kajari Labuhanbatu resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : 03/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/11/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 17 Januari 2022 atas nama tersangka Pendi Sianturi berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tindak pidana tersebut terjadi karena tersangka merasa tidak dihargai oleh saksi korban Karmi Sagala yang adalah istri tersangka karena memanggil saksi korban Karmi Sagala dari luar rumah secara berkali-kali namun saksi korban Karmi Sagala tidak mendengar panggilan Tersangka sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atas perbuatan tersangka, saksi korban Karmi Sagala mengalami luka-luka.

Penghentian penuntutan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2132/L.2.18/Eku.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atas nama Pendi Sinaturi melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 25 Februari 2022 yang dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka.

Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

Hari ini, senin 7 Maret 2022, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Daniel Tulus Sihotang, SH, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kemudian terhadap tersangka Pendi Sianturi juga dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat.