Berita

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU HENTIKAN PENUNTTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA PENGANIAYAAN ATAS NAMA TERSANGKA MUHAMMAD HALOMOAN HARAHAP

×

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU HENTIKAN PENUNTTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PERKARA PENGANIAYAAN ATAS NAMA TERSANGKA MUHAMMAD HALOMOAN HARAHAP

Sebarkan artikel ini

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan, Jefri Penanging Makapedua, SH.MH selaku Kajari Labuhanbatu bahwa menerangka resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : 02/L.2.18/Eoh.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 atas nama tersangka Muhammad Halomoan Harahap berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

 

Tindak pidana tersebut terjadi karena adanya keberatan terdakwa terhadap saksi korban yang memasang spanduk dari plastik didinding rumah saksi korban Dedi Ahmad yang satu dinding dengan orang tua terdakwa untuk menghalangi dari curahan hujan masuk kedalam rumah saksi korban Dedi Ahmad sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan penganiayaan dan atas perbuatan tersangka, saksi korban Dedi Ahmad mengalami luka-luka.

Penghentian penuntutan dalam perkara penganiayaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Muhammad Halomoan Harahap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 23 Februari 2022 yang dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka.

Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

Hari ini, senin 7 Maret 2022, melalui sarana virtual Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, SH., MH dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut, yaitu Susi Sihombing, SH, melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH., MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kemudian terhadap tersangka Muhammad Halomoan Harahap juga dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat