Kejati Sumut

Kajati Sumut Buka Acara Sosialisasi Peraturan Kejagung dan Peraturan Menteri Keuangan

×

Kajati Sumut Buka Acara Sosialisasi Peraturan Kejagung dan Peraturan Menteri Keuangan

Sebarkan artikel ini

Medan 15/05/2018 Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Buka Acara Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Agung dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Sitaan dan Rampasan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Bambang Sugeng Rukmono, SH. MH dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Agung dan Peraturan Menteri Keuangan di Aula Kejatisu Jalan AH Nasution, Selasa (15/5/2018), mengajak seluruh Kajari dan Kasi Barang Rampasan yang ada di wilayah kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanfaatkan sosialisasi ini untuk nantinya bisa diterapkan di wilayah kerja masing-masing.
“Sosialisasi ini untuk lebih menyamakan persepsi dalam melakukan penyitaan dan pelelangan barang sitaan atau hasil rampasan di masing-masing lingkungan kerja Kejaksaan RI,”.
Acara sosialisasi yang juga dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yudi Sutoto, Asbin Akmal Abbas, Aswas Tambok Nainggolan dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Keuangan Negara Sumut Mahmud Syah serta narasumber dari Kementerian Keuangan maupun dari Kejaksaan Agung yang dibawakan oleh Kapus Pemulihan Aset Andi Herman, SH, MH.
Sosialisasi yang pertama disampaikan oleh narasumber dari Kementerian Keuangan terkait Peraturan Menteri Keuangan RI No. 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal Dari Kejaksaan RI.
Materi selanjutnya dibawakan oleh Kapus Pemulihan Aset Kejagung RI Andi Herman terkait Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
Acara sosialisasi berlangsung dengan sukses dimana seluruh peserta mendapatkan informasi penting tentang barang rampasan, barang sitaan dan sita eksekusi. (sumanggar)


Sumber : Kejati Sumut