Berita

KAJARI Labuhanbatu TAHAN Lima Tersangka TIPIKOR Sekwan DPRD Labuhanbatu

×

KAJARI Labuhanbatu TAHAN Lima Tersangka TIPIKOR Sekwan DPRD Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini

Rantauprapat – Selasa, 22 November 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu FURKON SYAH LUBIS,SH.MH menahan 5 (lima) tersangka dugaan tindak pidana korupsi yaitu AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ZS selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), FS selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu TA. 2013. BR selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu TA. 2013 dan FPA selaku Pengguna Anggaran Sekretariat DPRD Kab. Labuhanbatu TA. 2013 terhadap Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas Bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2013.

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Perjalanan Dinas Bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2013 Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang merugikan Keuangan Negara sebesar sebesar Rp.5.019.832.500,00 (lima miliar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah)

Kelima tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Rantauprapat dan dijerat Pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana