Rantauprapat, 20 April 2021 Pukul 14.00 Wib, melalui Program Jaksa Menyapa Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kumaedi, SH ajak masyarakat untuk kawal dan jaga Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 24 April 2021 mendatang.
Pada kesempatannya, Kumaedi, SH menjelaskan bahwa Kejaksaan punya tanggungjawab dalam mensukseskan penyelenggaraan Pilkada. Pada tanggal 24 April 2021 Kabupaten Labuhanbatu melakukan PSU di 9 TPS. Dalam agenda program Jaksa Menyapa, tema “Warna Warni Pasca Putusan MK, Jaga dan Kawal PSU”, kami mengundang pihak terkiat. Antara lain Camat, Lurah/Kades dan Kepling/Kadus yang daerah nya dilakukan PSU. Maksud dan tujuannya adalah agar penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 berjalan aman, sukses dan lancar. Guna menyampaikan peraturan mengenai hal-hal yang sering/kerap dilanggar dalam penyelenggaraan pemilu.
Kumaedi, SH, Kajari Labuhanbatu, juga meminta sikap netral nya ASN, mulai dari level atas sampai bawah yang menyentuh masyarakat yaitu Kepling/Kadus diminta untuk betul-betul tidak memihak ke salah satu pasangan calon. Dan mengajak serta mengigatkan dalam memilih pemimpin, pilihnya berdasarkan Hati Nurani, jangan terpengaruh atas janji-janji manis. Karena itu dapat menciderai kualitas pelaksaan Pilkada.
Kegitan Jaksa Menyapa ini menghadirkan 2 Narasumber. Makmur Munthe, Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Syahron Hasibuan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Makmur Munthe pada pokok materinya menyampaikan mekanisme pelaporan indikasi pelanggaran pemilu. Mulai bagaimana cara melaporkan dan tahapan-tahapan sampai dengan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Bawaslu adalah leading sectornya Sentra Gakkumdu yang melibatkan Kepolisan dan Kejaksaan. Dengan duduk bersama sebagai tindak lanjut laporan maupun temuan pelanggaran pemilu. Menjelang PSU tanggal 24 April 2021 ini belum ada diterima laporan pelanggaran pemilu, namun menjelang 9 Desember 2020 lalu ada beberapa laporan yang diterima Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu dan telah ditindaklanjuti.
Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 Maret 2021 memutuskan atas permohonan PHP yang dimohonkan salah satu pasangan calon, dikabulkan untuk sebagian, yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Oleh kerenanya sangat menjadi perhatian khusus, kerena ini juga adalah pertarungan terakhir. Kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk saling mendukung dan mensukseskan penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. “tambah Makmur”.
Pada kesempatannya, Syahron Hasibuan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjelaskan bahwa Porgram Jaksa Menyapa ini adalah program rutin Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, dengan tujuan menyampaikan informasi hukum atau hal-hal lain yang dinilai hangat untuk dibahas. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi, yang mengharusnya dilakukannya PSU di 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu, kami mengangkat tema “Warna Warni Pasca Putusan MK, Jaga dan Kawal PSU”.
Dalam penjelasannya menyampaikan, bahwa Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah membuat Posko Pemantau Pilkada Tahun 2020 sejak diawal tahapan kampanye pada Pilkada tanggal 9 Desember 2020 lalu. Ini merupakan sarana penyampaian laporan dan informasi. Laporan pengaduan bersifat pelanggaran tindak pidana pemilu memang lebih banyak dilaporkan dan ditindak lanjuti di Bawaslu. Namun Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sering menerima baik informasi maupun laporan terkait Netralisir ASN dan jajaran aparatur pemerintah di level lurah/kades serta Kepling/Kadus. Hal ini yang menjadi asumsi publik, rawannya ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
Kembali mengingatkan, untuk suksesnya penyelenggaraan Pilkada yang damai dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Mari sama-sama kita jaga dan kawal pelaksaan PSU pada tanggal 24 April 2021 mendatang. Netralisir ASN dan hindari kegaduhan. “tegas Syahron”.
Acara Jaksa Menyapa, tema “Warna Warni Pasca Putusan MK, Jaga dan Kawal PSU” dihadiri unsur pemerintah yang bersinggungan langsung pada 9 TPS dilakukan PSU pada tanggal 24 April 2021. Antara lain, Camat Rantau Utara, Camat Rantau Selatan, Camat Pangkatan, Camat Bilah Hilir, Lurah Siringo-Ringo, Lurah Bakaran Batu, Lurah Negeri Lama, Kades Pangkatan dan Kepling/Kadus di 9 TPS, yaitu TPS 005, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan; TPS 009 dan TPS 017 Kelurahan Siringo-ringo Kecamatan Rantau Utara; TPS 003 Kelurahan Pangkatan Kecamatan Pangkatan dan TPS 014 Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir.