Medan. Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil menangkap koruptor bernama dr Iskandar (52) asal Pekanbaru. Penangkapan berlangsung Rabu malam (29/8/2018, diipimpin Asintel Kejatisu, Leonard Simanjuntak.
Iskandar yang merupakan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru diketahui pada 2011-2012 melakukan pemungutan biaya pemberian vaksin miningitis kepada jemaah umroh. Tindakan ini telah merugikan negara sebesar Rp 290 juta lebih. Dilakukan bersama anak buahnya Mariane Donse Tobing yang sudah lebih dulu ditangkap.
Keterangan tertulis Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Sumanggar Siagian, menyebutkan, Mahkamah Agung pada 2014 memvonis Iskandar bersalah. Namun tiga kali pemanggilan kepadanya agar menyerahkan diri oleh Kejari Pekanbaru diabaikan.
Surat Kejati Riau kepada pihak Kejatisu pada awal Agustus lalu yang menjelaskan bahwa Iskandar telah berstatus buronan (DPO) kemudian mendorong Asintel beserta timnya melakukan pencarian. Selama dua minggu setelah membentuk jaringan agen bersama kelompok masyarakat upaya tersebut membuahkan hasil.
“Dia ditangkap pada Rabu, 29 9/8/2018) pukul 18.50 Wib di Komplek Taman Umar Asri Blok B 10 Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Ditangkap Tim Intelijen Kejatisu yang dipimpin langsung Asintel (Leo Simanjuntak),” ungkap Sumanggar.
Seusai ditangkap Iskandar menyatakan selama ini dia hidup berpindah-pindah dari Batam kemudian ke Medan. Dia juga sempat bekerja di salah satu rumah sakit dan klinik di Kota Medan serta mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Senior.
Selanjutnya pihak Kejatisu menunggu kedatangan Kejari Riau guna menjemput Iskandar.
Sumber : Kejati Sumut