Kejati Sumut

Intel Kejatisu Tangkap DPO drg. Marianne Donse Tobing

×

Intel Kejatisu Tangkap DPO drg. Marianne Donse Tobing

Sebarkan artikel ini

Medan : Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejatisu Leo Simanjuntak kembali menangkap DPO atas nama drg Marianne Donse Tobing (47), terpidana korupsi  pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis calon jemaah umroh pada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru tahun 2011-2012.  Marianne Donse, merupakan PNS di Kantor Kesehatan Pelabuhan Belawan, diamankan tim Intelijen saat sedang membeli ulos di UD. Sumber Rezeki Jalan Johanes Hutabarat No. 71 Tarutung Kab. Tapanuli Utara, Jumat(27/7) lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)  Kejatisu, Sumanggar Siagian, dalam keterangan menyampaikan, bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1764.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 November 2014. ”Atas informasi tentang adanya DPO atas nama drg Marianne Donse Br Tobing, Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah serta tidak melakukan perlawanan,” papar Sumanggar. Penangkapan Marianne, kata Sumanggar karena adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan kalau terpidana sering berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan F.L. Tobing Kel. Huta Toruan VI Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Selanjutnya, informasi itu dikembangkan oleh  Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian (surveilance) selama dua hari di Kota Tarutung. Saat diperiksa, terpidana mengaku bahwa setelah menyelesaikan pendidikan Magister di Universitas Sari Mutiara Medan Agustus 2017 lalu, dirinya hanya  bekerja sebagai Ibu rumah tangga di Pekanbaru. Terhadap DPO, lanjut Sumanggar telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan. Karena selalu mangkir saat dipanggil, statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Pekanbaru sejak tahun 2018 dan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau perihal permohonan pencarian terpidana drg Marianne Donse Tobing, No. R-42/N.4/Dsp.3/01/2018 tanggal 29 Januari 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Tersangka atas nama drg Marianne Donse Br Tobing telah diserahkan kepada Kejari Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.


Sumber : Kejati Sumut