Kejati Sumut

Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 Tahun 2017 Kejatisu Selamatkan Keuangan Negara, Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan serta hasil Pendampingan

×

Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 Tahun 2017 Kejatisu Selamatkan Keuangan Negara, Pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan serta hasil Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR Bambang Sugeng Rukmono MM MH menyebutkan, pada tahap Penyidikan dan penuntutan di bidang Pidsus serta program Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di bidang Intelijen telah menyelamatkan keuangan negara dan sebagian telah disetorkan ke negara.
“Terkait kegiatan hemotatis sebetulnya ada penyelamatan keuangan negara, kita lakukan dari hasil pendampingan itu ada. Sejumlah uang yang sebetulnya sudah disepakati karena ketepatan waktu yang belum bisa disetorkan dan baru disetorkan hampir Rp. 3 Miliar dikembalikan waktu pendampingan di PT PLN,” jelas Kajatisu usai upacara puncak Hari Bhakti Adhyaksa ke 57 di Kantor Kejatisu, Sabtu (22/6).
Kajatisu saat itu didampingi Wakajatisu Judhy Sutoto SH dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim SH MH menjelaskan, program dalam bentuk pendampingan hukum terhadap percepatan pembangunan nasional maupun strategis dan BUMN, BUMD serta satuan kerja (satker) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pendampingan sebanyak 1902 pendampingan.
“Dan insya’allah sudah ada kesepakatan untuk mengembalian sejumlah Rp. 25 miliar kurang lebih dan itu tinggal proses saja. Mudah-mudahan tidak ada kendala seperti yang sudah direncanakan,” harap Kajatisu.
Dijelaskannya, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan 64 perkara, penyidikan 37 perkara, tahap penuntutan 48 perkara, penyidikan dari kepolisian 29 perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) Bea dan Cukai dan kantor Pajak 25 perkara, serta eksekusi 21 perkara.
“Untuk penyelamatan keuangan negara tahap penyelidikan atau penyidikan sebesar Rp. 889 juta. Penyelamatan kerugian negara pada tahap penuntutan sebesar Rp 19.792.440.738,68,” ungkapnya.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu Agus Salim SH MH menambahkan, Kejatisu melakukan penyelamatan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan buku perpustakaan di Badan Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provsi tahun 2014 sebesar Rp550 juta dan dugaan korupsi Revitalisasi Terminal Amplas tahun 2014-2015 sebesar Rp339 juta.
Sebelumnya, Kajatisu selaku pimpinan upara membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo dihadapan para jaksa jajaran Kejatisu. Turut hadir Jajaran (Kejaksaan Negetri) Kejari Medan dan (Kejari Belawan
Amanat Jaksa Agung menyebutkan, Hari Bhakti Tahun 2017 kali ini mengangkat tema besar dan penting yakni ”Satu Tujuan, Satu Sikap, Satu Hati Untuk Negeri” yang masih sejalan dengan tema peringatan hari ulang tahun Negara Republik Indonesia tahun 2017 yakni “72 Tahun Indonesia Kerja Bersama”.
Menurut Jaksa Agung, kedua tema tersebut memiliki spirit yang sama, tentang perlu diwujudkannya sebuah harmani dalam bingkai kebersamaan yang merupakan prinsip utama dan harus dimiliki ditengah keberagaman dan kebhinekaan kehidupan berbangsa dan bernegara senantiasa bersatu padu, saling melengkapi, bahu membahu, satu tujuan, satu sikap, satu hati seirama dalam orkestrasi memainkan lagu kebangsaan dan lagu korps yang indah, nyaring dan sempurna.(yos/ika)


Sumber : Kejati Sumut