Medan, (25/10/18) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bapak Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur melaksanakan Evaluasi dan Suvervisi Pemimpin Terhadap Penyelesaian Tunggakan Perkara Bidang Pidsus di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,
Acara tersebut bertempat di Aula lantai 3 kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dihadiri oleh Kajati Sumut Fachruddin SH.MH, Wakajati Sumut Yudhi Sutoto SH.MH, Para Asisten, Kabag TU, Para Kajari, Kacabjari, dan Kasi Pidsus se-wilayah sumatera utara.
Dalam sambutannya Kajati Sumut menyampaikan terima kasih atas kunjungan Sesjampidsus dan Direktur Penuntutan di Kejaksaan Tinggi Sumut, beliau juga menyampaikan bahwa acara evaluasi dan suvervisi ini akan sangat bermanfaat bagi kita semua karena akan memberikan semangat baru untuk merubah paradigma kita tentang kejaksaan khususnya dalam Pembrantasan Perkara Korupsi.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dan pengarahan dari sesjampidsus Bapak Dr. Fadil Zumhana dan Direktur Penuntutan Dr Heffinur, dalam sambutannya sesjampidsus yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut ini menyampaikan tujuan dalam acara ini adalah menyampaikan program Jaksa Agung RI untuk mengenalkan Program utama saat ini yaitu mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), “selama ini kita hanya memberantas korupsi tetapi tidak mencari akar dari masalahnya, kita harus mempunyai semangat baru dan menyamakan pikiran bagaimana cara mengembalikan kerugian negara”
Kegiatan Evaluasi dan supervisi dilanjutkan dengan tanya jawab dari Para Kajari dan berakhir Pukul 13.00 Wib.
Sumber : Kejati Sumut