Kejati Sumut

Drama Pelarian Hasnil Berakhir di Tangerang Selatan

×

Drama Pelarian Hasnil Berakhir di Tangerang Selatan

Sebarkan artikel ini

Medan : Dalam hitungan hari saja, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lewat tim intelijennya berhasil mengamankan DPO kasus korupsi dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga DPO Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atas nama Drs. H. Hasnil, MM (68 tahun) pekerjaan Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan di kediamannya Jalan Mangga, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Minggu (29/7/2018).

Tim Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak dan tim telah melakukan pemantauan selama 2 minggu di kediamannya dan di tempat tersangka mengajar (Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan akhirnya drama pelarian Hasnil berakhir di kawasan Tangerang Selatan.

Menurut Kasi Penkum Sumanggar Siagian bahwa terpidana Drs. H. Hasnil, AK, MM selaku Jasa Akuntan Publik dalam rangka penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.574.876,-. dan Terpidana juga dalam kasus yang sama di Simalungun terbukti bersalah korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.754.552.326,- sehingga totalkerugian negara mencapai Rp. 2.948.127.202,- dan menjadi Uang Pengganti bagi Terpidana.

Setelah diamankan, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna persiapan pemberangkatan ke Medan. Tim Intelijen Kejati Sumut membawa DPO ke Medan dengan menggunakan pesawat Batik Air ID-6886 pukul 09.20 WIB dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional pukul 12.00 WIB.

Dari Bandara Kualanamu, terpidana dibawa ke Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan dan sekaligus serah terima dengan pihak Kejari Langkat dan Kejari Simalungun. Setelah itu terpidana dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. (sumanggar)


Sumber : Kejati Sumut