Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejati Sumut dan didukung Tim Intelijen Kejari Labuhanbatu berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama (S) perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit Kec Marbau Kab Labuhanbatu Utara TA. 2016 s/d 2019 di Desa Siberida RT 9 Kec Batang Gangsal Kab Indra Giri Hulu Prov Riau pada hari Senin tanggal 23 November sekira pukul 18.30 Wib.
Berdasarkan pemantauan, DPO (S) bersembunyi di rumah kenalannya di areal perkebunan sawit dan sudah 2 bulan tinggal bersama dan bekerja membantu di kebun sawit tersebut (di Desa Siberida Kec Batang Gangsal Kab Indra Giri Hulu).
Tersangka (S) dinilai tidak koperatif dalam proses penanganan kasus yang diduga dilakukannya, dengan tidak menghadiri panggilan dan juga tidak berada dirumahnya (Dusun II Desa Bulungihit Kec Marbau Kab Labuhanbatu Utara) sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 18 September 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: Print-01/L.2.18/F.2/07/2020 tanggal 14 Juli 2020.
DPO (S) mengaku melarikan diri karena menghindari panggilan 3 kali sebagai tersangka Kejaksaan Negeri Labuhanbatu dalam pengelolaan APBDes Bulungihit TA. 2016 s/d 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 960 Juta.
Selanjutnya tanggal 24 November 2020 pukul 07.30 Wib, Tim Intelijen Kejari Labuhanbatu dengan membawa DPO (S) ke Kantor Kejari Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Saat sampai di Kantor Kejari Labuhanbatu pukul 16.40 Wib, tersangka Sarpin langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil rapid test dinyatakan non-reaktif, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh Jaksa Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu.
Kemudian untuk kepentingan penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak dilakukan penangkapan, sejak tanggal 23 November 2020, dan tersangka Sarpin dititipkan di Rutan Polres Labuhanbatu.