Medan, Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejatisu Leonard Simanjuntak menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan rumah makan, Alboin Siagian. Alboin adalah mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.
Menurut Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kasi Intel Kejari Deli Serdang M. Iqbal, Senin (5/11) Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak restoran dan rumah makan.
“Kita menangkap terpidana tadi malam, Minggu (4/11) sekitar pukul 23.15 Wib bertempat di rumah terpidana Jalan Pelajar No 128 Medan. Tim Tabur 31.1 Intelijen Kejatisu dan Kejari Deli Serdang yang dipimpin langsung Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak bersama Kasi Intel Kejari Deli Serdang M Iqbal. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Sumanggar Siagian.
Sumanggar menjelaskan Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restoran dan rumah makan di Dispenda Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negara Rp 297 juta.
Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.
Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi.
“Tersangka menjadi buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.
Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta untuk menjalani hukuman.
“Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” tandasnya.
Sumber : Kejati Sumut