Rabu, 22 September 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis, SH.,MH. telah berhasil melakukan Keadilan Restorasi atau yang sering dikenal dengan nama Restoratif Justice. Keberhasilan Kajari Labuhanbatu menghasilkan penghentian penuntutan atas nama tersangka Rido Wansah perkara kasus tindak pidana pengancaman Pasal 335 ayat (1) KUHPidana .
Awal kejadian adalah saat terdakwa mengucapkan kalimat tidak pantas pada seorang saksi sehingga saksi menegur Terdakwa tetapi tidak di hiarukan oleh terdakwa. Selanjutnya karena masih emosi, tersangka melakukan pengancaman terhadap saksi dengan mengacungkan senjata tajam kepada saksi sehingga saksi merasa ketakutan dan merasa terancam atas keselamatannya.
Untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Pengancaman bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 9 September 2022 yang dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, Keluarga Tersangka, Tokoh Masyarakat dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Kepala Dusun.
Keputusan yang tepat dari Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH.MH yaitu menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dengan penyidik dan tokoh masyarakat dalam mencapai jalan keluar (perdamaian) membuat akhirnya Rido Wansah dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat dan kembali sekali lagi bisa bertemu dengan keluarganya.