Berita

KEMBALI, Kejari Labuhanbatu Melakukan RESTORATIVE JUSTICE Terhadap Tiga Perkara

×

KEMBALI, Kejari Labuhanbatu Melakukan RESTORATIVE JUSTICE Terhadap Tiga Perkara

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif pada tiga perkara. Hal itu dilakukan pada Kamis, 07 April 2022 secara virtual,  Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu bersama Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk, S.H., M.H., dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut melakukan paparan terkait penghentian penuntutan atas perkara Penganiayaan tersebut kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, yang hasilnya bahwa Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, S.H., M.H yang mana telah berhasil melaksanakan Restorative Justice sebanyak tiga perkara dalam satu waktu dengan mengikuti arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan restorative justice sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU MELAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN 3 (TIGA) PERKARA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berhasil melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 3 (tiga) perkara tindak pidana umum yaitu :
1. Tersangka ABDUL KADIR NASUTION Alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
2. Tersangka PONIREN Alias PONIRIN yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
3. Tersangka MHD. LUTHFI PARERA yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Penghentian penuntutan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keberhasilan penghentian penuntutan tersebut tidak terlepas dari upaya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, S.H.,M.H yang menginisiasi agar Jaksa Penuntut Umum yang bertindak selaku fasilitator agar duduk bersama dalam mencapai jalan keluar (perdamaian).

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Jefri Penanging Makapedua, S.H.M.H, resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu :
1. Nomor : S.TAP-04/L.2.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/11/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 atas nama tersangka ABDUL KADIR NASUTION Alias KODIR.
2. Nomor : S.TAP-05/L.2.18/Eoh.2/04/2022tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/01/XII/2021/Reskrim tanggal 29 Nopember 2021 atas nama tersangka PONIREN Alias PONIRIN.
3. Nomor : S.TAP-06/L.2.18/Eoh.2/04/2022tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/370/XII/2021/RES.1.24/Reskrim tanggal 16 Desember 2021 atas nama tersangka MHD. LUTHFI PARERA.