Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 September 2017 sekira pukul 10.30 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jalan SM. Raja Rantauprapat Kabupaten Labuhanbtu telah dilselenggarakan acara Penandatanganan Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu, Sekretaris Labuhanbatu, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Labuhanabatu, Kepala Dinas, Kantor dan Bandan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta Insan Pers baik media cetak dan elektronik
Bahwa dalam sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhananbatu menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan kejaksaan tidak hanya terbatas pada penanganan perkara tindak pidana umum dan tindak pidana korupsi saja akan tetapi, berwenang menangani perkara bidang perdata dan tata usaha negara terutama dalam hal memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya seperti mediator atau fasilitator, legal opinion (pendapat hukum) dan pendampingan hukum (legal asistance).
Selanjutny sambutan Bupati Labuhanbatu yang pada intinya menyampaikan bahwa kerjasama tersebut merupakan sebagai payung hukum untuk meminta petunjuk, arahan, pencerahan permasalahan hukum, selain itu MoU juga sebagai langkah awal dan jembatan supaya berjalan di jalan yang benar tidak hanya masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, tetapi dapat berkonsultasi dalam bidang hukum yang lain serta bukan merupakan perisai karena untuk pidana yang benar pasti benar dan yang salah pasti salah.
Bahwa Penandatanganan Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu merupakan salah satu bentuk kepercayaan dari Pemerintah Daerah kepada institusi Kejaksaan, baik dalam menyelesaikan permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara maupun pendapat hukum serta pendampingan oleh TP4D. Bertujuan penyelamatan dan pemulihan keuangan maupun aset negara, sehingga diperkirakan dapat meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional.