Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kajari Labuhanbatu TAHAN Dua Tersangka Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada BUMDes Bilah Mandiri Makmur

 

Rantauprapat – Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap 2 (dua) tersangka AS dan IG terkait Pengelolaan Dana Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bilah Mandiri Makmur ,di Desa Perkebunan Bilah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Tersangka AS dan IS  terjerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan terhadap tersangka AS dan IG merupakan bukti yang nyata bahwa Kejari Labuhanbatu yang dipimpin oleh Bapak Jefri Penanging Makapedua, SH., MH dengan dukungan dari Kepala Seksi Pidana Khusus dan Jaksa di bidang tindak pidana khusus sangat menentang keras adanya tindak pidana korupsi dan mengikuti sesuai arahan dari Kejaksaan Agung untuk memberantas tindak pidana korupsi, tidak melihat siapa pelakunya dan berapa kerugiannya.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka AS dan IG bersikap koperatif. Namun tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum atau lain yang akan dilakukan. Penahanan terhadap tersangka AS dan IG dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, dimana tersangka AS dan IG dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”. Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.

Related posts

Di Bulan Suci Ramadhan Kejari Labuhanbatu Kembali Sampaikan Penyuluhan Hukum Lewat Program JAGUL

KEMBALI, Kejari Labuhanbatu Melakukan RESTORATIVE JUSTICE Terhadap Tiga Perkara

kejarilabuhanbatu

Kejari Labuhanbatu Canangkan WBK 2021