Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Terdakwa “WS” Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019 Terbukti Secara Sah dan Bersalah

Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Pengadilan Tipikor Medan, digelar sidang agenda pembacaan putusan atas nama terdakwa “WS”, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019.

Proses persidangan dilaksanakan secara virtual (online), yaitu di 2 tempat berbeda. Sidang dibuka dan terbuka untuk umum dan dipimpim oleh Majelis Hakim, Mian Munthe, SH., MH. dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Septian Tarigan, SH, dan para Saksi, sedangkan Terdakwa “WS” dan Penasehat Hukum dari ruang sidang video vonference (vicon) pada kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Pada kesempatanya Mejelis membacakan amar putusan, dengan memutuskan Terdakwa “WS” terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman selama 5 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair 3 (tiga) bulan. Terdakwa juga dihukum dengan membayat uang pengganti sebesar Rp. 561.077.598,-.

Dengan selesainya proses persidangan perkara tersebut dan surat dakwaan primair dinyatakan terbukti serta para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum sama dari pada yang diajukan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu pidana 5 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, maka apresiasi patut diberikan kepada semua pihak yang terlibat dalam persidangan ini, karena walaupun dalam masa Pandemi Covid – 19 proses penegakan hukum masih dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Selanjutnya jika tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum maka putusan hakim akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.

Related posts

JAKSA MENYAPA – “Kejari Labuhanbatu Terapkan Keadilan Berdasarkan Restorative Justice”

2 (dua) Terpidana Korupsi Dieksekusi Kejari Labuhanbatu, Perkara OTT

Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi a.n ZULFAHMI LUBIS, DKK