Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kades Perk Halimbe Ditahan Kejari Labuhanbatu

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penahanan terhdap tersangka (W) atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe TA. 2019, hari ini Selasa tanggal 08 September 2020.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Intelijen (Syahron Hasibuan, SH) menerangkan bahwa Tersangka (W) disangkakan Primair Pasal ayat (1) jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 dan Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001.  Tersangka (W) melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa Perkebunan Halimbe pada TA. 2019 senilai ± Rp. 560.000.000,- yang mana yang uang tersebut peruntukan awalnya untuk kegiatan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dari APBDes TA. 2019, namun sisa penggunaan APBDes pada Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara kerugian keuangan negara terhadap perkara dugaan penyelewengan APBDes Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 adalah senilai Rp. 561.077.598,- tanpa disertai bukti pertanggungjawaban”. Jelasnya.

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/09/2020 tanggal 08 September 2020, tersangka (W) dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 08 September 2020 s/d 27 September 2020 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Labuhanbatu”.

Dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, tersangka (W) dilakukan tes kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif”.

Kegiatan proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker, sarung tangan serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.

Related posts

JAKSA MENYAPA “HALO JPN” SOLUSI MASYARAKAT TERKAIT PERMASALAHAN HUKUM

kejarilabuhanbatu

Kejari Labuhanbatu Sosialiasikan Pelayanan Publik Lewat Program Jaksa Menyapa

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Hadir di MAN LABUHANBATU melalui program JMS

kejarilabuhanbatu