Kejaksaan Negeri Labuhanbatu
Berita

Kejari Labuhanbatu Gelar Sidang Daring (online)

Senin, 30/03/2020 Kejaksaan Negeri Labuhanbatu memberlakukan persidangan secara daring (online) melalui sarana video conference dengan menggunakan aplikasi skype guna upaya preventif penyebaran Covid-19.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH. sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat dan Lapas Kelas IIA Rantauprapat terhadap pelaksanaan persidangan secara daring (online) tersebut yang dilaksanakan di 2 (dua) tempat, yaitu pertama di Pengadilan Negeri Rantauprapat di hadiri oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara para terdakwa tetap berada di Lapas Kelas IIA Rantauprapat dengan memberikan fasilitas berupa tempat, handycam/jaringan internet serta operator jaringan.

Guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) dalam setiap agenda persidangan baik agenda pembacaan dakwaan, tuntutan, maupun putusan dan dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU menghadirkan saksi juga di Pengadilan Negeri Rantauprapat, yang pelaksanaanya berpedoman terhadap himbauan pemerintah (social distancing) dan tentunya berlandaskan KUHAP atau ketentuan yang berlaku.

Selain itu Kejaksaan Negeri Labuhanbatu juga melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) tidak lagi di Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanabtu sebagaimana biasanya, tetapi di Lapas Rantauprapat Kelas 2A Lobusona. Secara adminitratif tetap pelaksanaan tahap II tersebut diserahkan oleh pihak penyidik (Polres Labuhanbatu) kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Persidangan secara daring (online) dimulai pada hari ini tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan adanya ketetapan dan atau petunjuk lanjut.

Related posts

Penerangan Hukum Kepada ASN se Kabupaten Labuhanbatu Utara

Kajari Labuhanbatu Melakukan Sosialisasi TP4D Kepada Kepala Desa se Kab. Labura

Kades Perk Halimbe Ditahan Kejari Labuhanbatu

kejarilabuhanbatu