Senin, 26 April 2021, Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghadirkan 2 (dua) orang saksi di Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi atas nama terdakwa “Spn”, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Bulungihit Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2016 s/d 2019.
Saksi yang dipanggil secara patut sebanyak 2 (dua) orang, sebagai berikut:
- Sofyan Yusma (ASN Pemkab Kab Labuhanbatu Utara)
- Muhammad Amril Hisam (ASN Pemkab Kab Labuhanbatu Utara) ;
Tanpa mengurangi keabsahan hukum acara, proses persidangan yang dilaksanakan secara virtual (online), di 2 tempat berbeda, yaitu Majelis Hakim memimpin sidang dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan, yang dihadiri oleh Penuntut Umum Septian Tarigan, SH, dan para Saksi sedangkan Terdakwa Warsito dan Penasehat Hukum dari ruang sidang video vonference (vicon) pada kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu guna memenuhi ketentuan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan dan untuk mengungkap sejauhmana peran dan tugas Kepala Desa Bulungihit (terdakwa “Spn”) dalam menggunakan atau mengelola Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) pada Desa Bulungihit TA. 2016 s/d 2019 yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian Negara kurang lebih Rp. 967.274.848,54,- .
Dengan telah dilakukannya pemeriksan terhadap 2 (dua) orang sebagai saksi perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan APBDes pada Desa Marbau atas nama Terdakwa “Spn” oleh majelis hakim Tipikor Medan maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 03 Mei 2021.